Bank Soal / Try Out SD, SMP, SMA, Bimbel Masuk PTN, Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan, Bimbel Masuk TNI/POLRI, Bimbel Masuk CPNS/CASN

Senin, 22 Agustus 2022

UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

       UNDANG-UNDANG KEPOLISIAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.       bahwa  keamanan  dalam  negeri  merupakan  syarat  utama  mendukung  terwujudnya  masyarakat   madani   yang   adil,   makmur,   dan   beradab   berdasarkan   Pancasila   dan   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      bahwa  pemeliharaan  keamanan  dalam  negeri melalui  upaya  penyelenggaraan  fungsi  kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,  perlindungan,  pengayoman,  dan  pelayanan  kepada  masyarakat  dilakukan  oleh  Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

c.       bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan   yang menegaskan  pemisaha kelembagaan Tentara Nasional Indonesia   dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;

d.      bahwa  Undang-Undang  Nomor  28 Tahun 1997 tentang Kepolisian  Negara  Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti   untuk   disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;

e.       sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a, b,c, dan d, perlu dibentuk  Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Mengingat :

 

1.      Pasal 5 ayat (1),Pasal 20,dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.      Ketetapan  Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Nomor  VI/MPR/2000  tentang  Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.      Ketetapan   Majelis   Permusyawaratan   Rakyat   Nomor   VII/MPR/2000   tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah  diubah  dengan  Undang-Undang  Nomor  43  Tahun  1999  (Lembaran  Negara  Tahun  1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);Dengan persetujuan bersama antaraDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1.      Kepolisian  adalah  segala  hal-ihwal  yang  berkaitan  dengan  fungsi  dan  lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  adalah  pegawai  negeri  pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.      Pejabat Kepolisian Negara RepublikIndonesia  adalah anggota Kepolisian  Negara Republik  Indonesia yang berdasarkan  undang-undang  memiliki  wewenang umum Kepolisian.

4.      Peraturan   Kepolisian adalah segala peraturan   yang   dikeluarkan   oleh   Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan  menjamin  keamanan  umum  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.

5.      Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis   masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses   pembangunan nasional  dalam  rangka  tercapainya  tujuan  nasional  yang  ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya  ketenteraman,  yang  mengandung  kemampuan  membina  serta  mengembangkan  potensi  dan  kekuatan  masyarakat  dalam  menangkal,  mencegah,  dan  menanggulangi  segala  bentuk  pelanggaran  hukum  dan  bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

6.      Keamanan  dalam  negeri  adalah  suatu  keadaan  yang  ditandai  dengan  terjaminnya  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat,  tertib  dan  tegaknya  hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

7.      Kepentingan  umum  adalah  kepentingan  masyarakat  dan/atau  kepentingan  bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri

8.      Penyelidik  adalah  pejabat  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang  diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.

9.      Penyelidikan  adalah  serangkaian  tindakan  penyelidik  untuk  mencari  dan  menemukan  suatu  peristiwa  yang  diduga  sebagai  tindak  pidana  guna  menentukan  dapat  atau  tidaknya  dilakukan  penyidikan  menurut  cara  yang  diatur dalam undang-undang.

10.  Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

11.  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  pejabat  pegawai  negeri  sipil  tertentu  yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan  mempunyai  wewenang  untuk  melakukan  penyidikan  tindak  pidana  dalam  lingkup  undang-undang  yang  menjadi  dasar  hukumnya  masing-masing.

12.  Penyidik  Pembantu  adalah  pejabat  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang   diangkat   oleh   Kepala   Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia   berdasarkan  syarat  kepangkatan  dan  diberi  wewenang  tertentu  dalam  melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang.

13.  Penyidikan  adalah  serangkaian  tindakan  penyidik  dalam  hal  dan  menurut  cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti  yang  dengan  bukti  itu  membuatterang  tentang  tindak  pidana  yang  terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

14.  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  yang  selanjutnya  disebut  Kapolri   adalah   pimpinan   Kepolisian   Negara   Republik   Indonesia   dan   penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.


 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog