Bank Soal / Try Out SD, SMP, SMA, Bimbel Masuk PTN, Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan, Bimbel Masuk TNI/POLRI, Bimbel Masuk CPNS/CASN

Senin, 22 Agustus 2022

RINGKASAN MATERI UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

UNDANG-UNDANG DASAR 1945


A. Hakikat Konstitusi

     Pengertian Konstitusi

·      Dalam arti sempit

·      Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan-aturan dasar negara.

 

Dalam arti luas

Konstitusi  adalah keseluruhan  sistern aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui  sistem  pemerintahan negara  dan tata  hubungan  secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.

B.Macam-Macam Konstitusi Macam-macam konstitusi  sebagai  be rikut.

1. Konstitusi  tertulis  disebut  Undang-Undang Dasar.

2. Konstitusi    tidak    tertulis    disebut konvensi.

C. Sifat Konstitusi

Sifat    konstitusi    berdasarkan  jumlah pasalnya sebagai berikut.

1.Fleksibel (luwes)

Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi

jumlahnya sedikit sehingga mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

2.Rigid (kaku)

Artinya, pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya banyak dan sulit diubah- ubah.

D. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

 

1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

·   UUD 1945 atau UUD Proklamasi, berlaku pada 18 Agustus 1945

·   27 Desember 1949.

·   UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Pada saat ditetapkan, sistematika UUD 1945 terdiri dari:

a. Pembukaan

Ada empat alinea.

b. Batang tubuh

Terdiri dari: ada 16 bab,37 pasal,4 ayat aturan  peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

c.Penjelasan

Terdiri dzri:

- penjelasan  umum, dan

- penjelasan  khusus (pasal  demi pasal).

•Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan  Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.

•Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1   Ayat (1) UUD 1945.

•Sistem    pemerintahan    adalah kabinet presidensial.

Presiden sebagai kepala negara sekaligus   sebagai   kepala  pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.

2.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949

• Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949  (UUD RIS 1949) berlaku pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

•Sistematika UUD RIS 1949 terdiri dari sebagai berikut.

a. Mukadimah Terdiri dari empat alinea.

b. Batang tubuh Terdiri dari:6 bab, dan 197 pasal.

 

•Bentuk negara Indonesia adalah serikat atau federasi.

•Bentuk pemerintah Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi RIS.

•Sistem pemerintahan adalah kabinet parlementer.

Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)

• UUDS 1950 berlaku pada 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

•Sistematika UUDS1950 terdiri dari:

a. Mukadimah Terdiri dari empat alinea.

b.Bab I Negara Republik Indonesia

c.Bab II     :Alat-alatkelengkapan negara

d.Bab  Ill   : Tugas alat-alat kelengkapan negara

e. Bab  IV  : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja

f. Bab V     : Konstituante

g.Bab VI    : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup

•Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan  Pasal 1Ayat (1) UUDS 1950.

•Bentuk pemerintahan Indonesia adalah   republik, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan Mukadimah      

5. UUD 1945 hasil amandemen alinea IV UUDS 1950.

Sistem    pemerintahan    adalah kabinet parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu.

Berdasarkan sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

4. UUD 1945 hasil Dekret Presiden

•UUD 1945  hasil Dekret Presiden disebut juga  UUD 1945  periode kedua,  berlaku pada 5 Juli  1959-2000.

•Gagalnya   Badan   Konstituante dalam menetapkan rancangan Undang-Undang Dasar berdampak pada keadaan politik yang tidak stabil sehingga pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan  kembali UUD 1945.

•Ketentuan    mengenai    bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.

•UUD1945 hasil  amandemen berlaku dari tahun 2000 sampai sekarang.

•Sistematika UUD 1945

Amandemen terdiri dari:

a.    Pembukaan Ada empat alinea.

b. Batang tubuh

Terdiri dari:37 pasal, dan16 bab.

•Beberapa  perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:

a.Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR.

b.Masa jabatan  presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untukdua kali masajabatan.

c.Dilaksanakannya  otonomi daerah.

d. Penyelenggaraan pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri.

 

E.Berbagai Penyimpangan terhadap Konstitusi

Berikut adalah berbagai penyim• pangan terhadap konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Penyimpangan terhadap UUD1945 periode 1945-1949

• Kekuasaan   presiden  tidak  terbatas

Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini, kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.

•Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu presiden.

•Pergantian  sistem  kabinet presidensial menjadi kabinet parlementermenjadikan para menteri diangkat dan  bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.

2.Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949

•Penyimpangan bentuk negara Bentuk  negara  serikat  bertentangan  dengan  konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.

•Pergantian  UUD 1945  menjadi UUD RIS.

•Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.

3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950

• Persaingan tidak sehat

Dengan  ditetapkannya  demokrasi  liberal,  ditafsirkan  sebagai kebebasan  mutlak  bagi  setiap individu     dan    partai     politik sehingga timbulnya  persaingan tidak  sehat  yang  mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

• lnstabilitas nasional

Terjadinya instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet sehingga program-program  yang disusun sebelumnya tidak berjalan.

4.Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)

•Presiden membubarkan  DPR Presiden    membubarkan    DPR karena tidak menyetujui  RAPBN yang disusulkan pemerintah.

•Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi  GBHN yang  bersifat tetap oleh MPRS.

•Pengangkatan presiden seumur hidup

Pengangkatan presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.Ill/ MPRS/1963.

•Rangkap jabatan

Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.

• Kekuasaan presiden tidak  terbatas

Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945.

•Tidak berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.

5.Penyimpangan terhadap UUD1945 periode 1965 (Orde Baru) Berikut  adalah penyimpangan  terhadap  UUD 1945 periode 1965, yaitu  pada masa orde baru sampai munculnya Gerakan Reformasi 1998.

Sistem  demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme. Pembatasan aspirasi

Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah dibungkam.

Ekonomi  kerakyatan  tidak  berjalan Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli  oleh negara berubah menjadi monopoli oleh keluarga.

•Supremasi hukum tidak berjalan Supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan presiden.

•Lembaga legislatif tidak berjalan Lembaga  legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil rekayasa politik.

•Bermunculnya   korupsi,   kolusi, dan nepotisme (KKN).

F. Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.

1.Kesepakatan  dasar dalam mengamandemen UUD 1945

a.Tidak  mengubah   Pembukaan UUD 1945.

b.Tetap mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.Tetap mempertahankan sistern presidensial.

d. Penjelasan  UUD 1945 yang bersifat  normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e. Perubahan dilakukan secara "addendum"

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog